[A
Kamis, 20 Juni 2013 |
|
|
Pembinaan Pengadaan Barang Secara Elektronik
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Bab XIII pasal 106 sampai dengan pasal 112 mengamanatkan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilaksanakan secara elektronik. Pengadaan secara elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time. Demikian disampaikan oleh Dirjen Bimas Katolik Semara Duran Antonius dalam upacara pembukaan Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik pada hari Kamis (19/7) di Jakarta. Diupload oleh admin (-) dalam kategori Direktorat Jenderal pada tanggal 21-07-2012 00:00 Berita Terkait
|