[A Kementerian Agama RI | Ditjen Bimas Katolik
Kamis, 20 Juni 2013
   HOME   PRODUK PERUNDANGAN   PROFIL      KONTAK KAMI    BUKU TAMU    GALERI   LINK TERKAIT    SITEMAP   






Pembinaan Pengadaan Barang Secara Elektronik

Foto

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Bab XIII pasal 106 sampai dengan pasal 112 mengamanatkan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilaksanakan secara elektronik. Pengadaan secara elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time. Demikian disampaikan oleh Dirjen Bimas Katolik Semara Duran Antonius dalam upacara pembukaan Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik pada hari Kamis (19/7) di Jakarta.
Lebih lanjut Semara Duran Antonius mengatakan : Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekitar 80 prosen kasus yang ditangani merupakan kasus dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Oleh karena itu untuk memnuhi amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2010, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2011 disebutkan bahwa untuk tahun anggaran 2012 ini Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekurang-kurangnya 75 prosen dari belanja Kementerian/Lembaga yang dipergunakan untuk Barang/Jasa wajib menggunakan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (SPSE), sedangkan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) sekurang-kurangnya 40 prosen. Sehingga kegiatan ini dipandang sebagai kegiatan yang sangat penting. (yostar)




Diupload oleh admin (-) dalam kategori Direktorat Jenderal pada tanggal 21-07-2012 00:00

Berita Terkait
©2010 Kementerian Agama Republik Indonesia Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan
Halaman ini diproses dalam waktu 0.003575 detik